Bli Tyan On Sosial Network : RSS Feed | Bloggers | Digg | Linkedin
Raih Dollar Pasti, Legal, dan Halal Dengan ProfitClicking

3/26/2012

Bermain Saham Syariah

Posted by Bli Tyan
Apa kabar kawan-kawan pembaca setia Blog Bli Tyan?? semoga baik-baik dan sehat-sehat saja ya :) untuk kawan-kawan yang sedang sakit, Bli Tyan do'akan semoga lekas sembuh,, amin,,,

Eh iya, beberapa waktu lalu ada yang berkirim Email nih,,
Beliau Mengirimkan pesan begini :
Assalamualaikum. Saya senang dengan adanya ISSI (Index Saham Syariah Indonesia). Namun saya juga masih belum mengerti dengan prosedur pembelian atau penjualan saham syariah. Apakah bisa dilakukan online dari rumah?

Ke mana saya harus memprosesnya, dan untuk daerah terpencil (di desa di Banyuwangi) apakah saya bisa juga dapat ikut membeli atau menjual saham jenis ini? Terima kash atas jawaban saudara. Wassalam
Ok, Untuk anda yang juga ingin tahu gimana sih caranya "bermain saham Syariah", silahkan simak posting Bli Tyan sampai selesei :)



Pertama-tama, memang saat ini saham syariah di Bursa Efek Indonesia (BEI) dinilai banyak pihak kian menarik dan menjanjikan. Karena itu, dari waktu ke waktu menunjukkan peningkatan yang positif.

Bukan saja dari jumlah peminat, juga dari jenis saham syariah yang diperdagangkan yang terus meningkat (saat ini tercatat 221 saham), dan juga dari cara bertransaksi yang sesuai kaidah syariah pun terus dikembangkan.

Menjawab pertanyaan Bapak Ismail, untuk melakukan trading saham syariah secara online terlebih dahulu Bapak harus memiliki atau membuka rekening efek di perusahaan sekuritas yang memperdagangkan saham syariah dan menyediakan trading online, sehingga bisa diakses di mana saja sepanjang ada jaringan internet.

Layanan seperti ini saat ini sudah ada, seperti yang baru-baru ini dikembangkan oleh salah satu perusahaan sekuritas melalui aplikasi online trading Indo Premier Online Tecnology (IPOT) Syariah, yang mengkhususkan transaksi saham-saham syariah dalam ISSI.

Aplikasi online tersebut juga secara otomatis akan menolak, jika nasabah bertransaksi ketika dananya tidak mencukupi (margin trading) atau berusaha menjual saham yang belum dimilikinya (short selling).

Sebagaimana koridor yang telah difatwakan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam Fatwa Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang penerapan prinsip syariah dalam mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar regular bursa efek.

Ada pertanyaan atau komentar?? silahkan tuliskan :)


Please subscribe, leave a comment, follow this blog and share this article with your friends and colleagues.
by: http://blityan.blogspot.com

Share This On :


Related Post :

0 comments:

Post a Comment

Raih Dollar Pasti, Legal, dan Halal Dengan ProfitClicking
Bli Tyan Visitors
 

Copyright © 2011 Bli Tyan | Design by Ibllezboy

▲ TOP